PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Petugas Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Pemalang memeriksa sejumlah pabrik yang terdapat tenaga kerja asing, tka. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka secara hukum.
Petugas memeriksa satu persatu dokumen keimigrasian yang dimiliki setiap WNA. Masing - masing TKA dicek seperti paspor, visa, izin tinggal, kitas atau kartu izin tinggal terbatas dan beberapa kelengkapan lainnya.
Selain itu, petugas juga melakukan wawancara kepada para TKA mengenai tujuan mereka datang ke Indonesia. Petugas juga memeriksa tempat kerja serta tempat tinggal para tenaga kerja asing.
Operasi digelar untuk memastikan warga negara asing, WNA, dan tenaga kerja asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pemalang melakukan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Sesuai dengan hasil pengawasan, tidak ditemukan adanya warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian.
Dari data yang ada di Kantor Imigrasi, ada sebanyak 11 orang asing di Kabupaten Pemalang. Dengan digelarnya kegiatan operasi tersebut diharapkan dapat semakin meningkatkan kesadaran kepada setiap perusahaan yang menggunakan TKA agar melakukan pelaporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296232/kantor-imigrasi-pemalang-razia-kelengkapan-dokumen-wna