Korban KDRT Berharap Mantan Suaminya Dihukum Berat

2022-06-06 1

KEDIRI, KOMPAS.TV - Sundari, warga Purwoasri kabupaten Kediri ini, kini tengah was-was dengan nasib yang dialaminya. Dalam kasus KDRT yang ia alami, jaksa penuntut umum hanya menuntut suaminya 7 bulan penjara.

Sundari sendiri, sejatinya sudah 7 tahun lamanya tak dinafkahi oleh Agus Arifin, suaminya. Selain itu, wanita 46 tahun itu juga digugat cerai, setelah sang suami berselingkuh dengan wanita lain.

Selama ditelantarkan itu, Sundari kerap kali menerima kekerasan dari suami. Yang terparah, justru terjadi di dalam Ruang Sidang Pengadilan Agama, saat Sundari mendatangi mediasi gugatan cerai yang diajukan suaminya.

Merasa tak kuat, ia pun melaporkan kekerasan itu kepada pihak kepolisian. Dan kini, kasus pidana kekerasan dalam rumah tangga itu, telah disidang di Pengadilan Negeri Kediri.

Sundari terkejut, setelah jaksa penuntut umum hanya memberikan tuntutan 7 bulan penjara kepada suaminya. Menurut Sundari, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan sakit hati yang ia alami.

Kasus yang dialami Sundari itu, menarik perhatian public, dan dukungan terus berdatangan. Sejumlah eleman masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Kediri pun, berunjuk rasa mengecam tuntutan dari JPU.

Sementara itu, pasca adanya unjuk rasa kemarin, agenda persidangan pekan depan masuk dalam nokta pembelaan jaksa penuntut umum. Dalam kesempatan ini, kuasa hukum korban berharap majelis hakim dapat menimbang kembali dengan jeli dakwaan yang diajukan oleh JPU.

#kediri #kdrt #hukum #pengadilan #kekerasan #beritakediri



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296225/korban-kdrt-berharap-mantan-suaminya-dihukum-berat

Free Traffic Exchange