Satreskrim Tangkap Empat Pelaku Perdagangan Orang

2022-06-06 120

SUKABUMI,KOMPAS.TV - Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, PPA Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap empat pelaku berinisial C-S 46 tahun, B-R 28 tahun, W-N 29 tahun dan B-M 56 tahun, di Wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Empat pelaku ini dua orang sebagai perekrut, satu sebagai sopir dan satunya merupakan pengurus PT di Jakarta. Mereka mengiming iming para korban dengan gaji besar untuk dipekerjakan di luar negeri, tepatnya di timur tengah arab saudi. Para pelaku berhasil membawa 13 orang korban warga sukabumi dan ditempatkan di sebuah penampungan di wilayah tangerang banten sebelum dibawa ke sebuah perusahaan yang akan memberangkatkan mereka.

Modus para pelaku bisa meyakinkan para korban, dengan menunjukan dokumen legal dan perusahaan yang membidanginya akan tetapi hal itu fiktif dan tidak ada. Kepolisian menduga, para korban ini akan dijual ke pihak yang tidak bertanggung jawab.,

Barang bukti yang di amankan berupa sejumlah dokumen kependudukan milik korban, dua buah paspor, belasan surat ijin keluarga dan sejumlah telepon selular, serta kartu atm dan buku rekening. Para pelaku akan dijerat UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 600 juta rupiah.,

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296133/satreskrim-tangkap-empat-pelaku-perdagangan-orang

Free Traffic Exchange