BREBES, KOMPAS.TV - Tri Waluyo (28) seorang duda warga Desa Tanjung Sari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, berhasil memperdaya para korbannya dengan modus berkenalan melalui media sosial facebook pada awal Mei 2022 lalu. Tersangka lalu menjadikan korban sebagai kekasihnya.
Bahkan dari empat korbannya, salah satunya tengah hamil. Dari empat korban yang melapor polisi, semuanya mengaku ditipu hingga total mencapai Rp 100 juta. Saat menjalani pemeriksaan polisi Kamis (2/6/2022) pagi, tersangka Tri Waluyo mengakui perbuatannya. Bahkan, salah satu korbannya sempat direkam saat diajak kencan di sebuah hotel.
Tidak hanya itu, para korban diminta menyerahkan uang untuk biaya modal tanam bawang merah. Setelah berhasil mendapatkan apa yang diinginkan, tersangka kemudian meninggalkan korbannya dan mencari korban lainnya.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah mengatakan, modus tersangka yakni dengan berkenalan di medsos dan menjadikannya sebagai kekasih. Pihaknya kini tengah mendalami rekaman video saat berkencan dengan salah satu korban. Dari pengakuannya, tersangka sempat mengancam akan menyebarkannya bila korban tidak mau memberikan modal untuk usaha.
"Terkait video sementara masih proses penyelidikan ya, tapi memang benar kemarin dari pelaku menyampaikan bahwasanya video tersebut memang benar adanya," ujar AKP Syuaib Abdullah.
Akibat perbuatan tersangka yang menipu empat orang janda, tersangka kini terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Polisi juga akan menerapkan pasal berlapis jika tersangka terbukti melakukan pengancaman akan menyebarkan video saat berkencan dengan korban.
#brebes #penipuan #polresbrebes
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/296082/pria-penipu-bermodus-ajak-kencan-daring-ditangkap-polisi