JAKARTA, KOMPAS.TV Kasus pemukulan antar pengendara mobil di Tol Gatot Subroto beredar viral dan jadi perbincangan publik.
Korban yang dipukul diketahui merupakan anak dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP Indah Kurniawati berinisial JF.
"Semoga kasus ini jadi pembelajaran bagi setiap warga bangsa untuk tidak bleh lakukan tindakan premanisme di jalan. Ini negara Pancasila semua harus beradab,"kata Anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurniawati.
Pengendara pelat RFH itu pun kini jadi sorotan karena pelat tersebut tidak digunakan sembarang orang.
Baca Juga Kronologi Penganiayaan Anak Anggota DPR di Tol Gatot Subroto Berujung ke Polisi di https://www.kompas.tv/article/295802/kronologi-penganiayaan-anak-anggota-dpr-di-tol-gatot-subroto-berujung-ke-polisi
Menurut data dari Peraturan Kapolri nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB, inisial RF khusus dan rahasia.
Dilansir dari Kompas.com Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan sebagai berikut:
1. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
2. Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat tni dan polri.
3. Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
Video Editor: Galih
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/295841/viral-anak-anggota-dpr-dipukul-di-tol-siapa-pengguna-pelat-rf