KOMPAS.TV - Pencabutan subsidi minyak goreng curah pemerintah mendatangkan sejumlah masalah baru.
Di Pasar Tradisional Kota Pekalongan, Jawa Tengah para pedagang sudah menaikkan harga jual minyak goreng curah dari semula Rp17.000,- menjadi Rp18.000,- per kg.
Pedagang pun mengeluh karena selain pasokan sudah mulai sulit harga yang naik membuat minyak goreng tidak laku dan sepi pembeli.
Sementara pedagang yang masih berjualan memilih hanya menjual minyak goreng subsidi dengan harga Rp14.000,- per liter dengan syarat menunjukkan KTP dengan maksimal pembelian 2 liter per orang.
Sengkarut minyak goreng tak cuma pada harga jual dan distribusi pasokan tapi juga sudah masuk ranah pidana.
Di Banyumas, Jawa Tengah polisi mengungkap dugaan pidana pelanggaran perdagangan minyak goreng ilegal berskala besar.
Tak kurang dari 14.600 liter minyak goreng kemasan 800 ml disita polisi.
Belasan ribu liter minyak ini terindikasi tidak memiliki izin edar dari BPOM dan perusahaan pembuat minyak goreng pun tidak jelas.
Tak hanya itu, warna minyak goreng juga hitam dan kandungan tak sesuai karena minyak curah dijual dengan bentuk kemasan.
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha telah memeriksa banyak perusahaan minyak goreng untuk menyelidiki dugaan perilaku kartel dalam produksi hingga penetapan harga pada minyak goreng.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Ukay Karyadi mendesak pemerintah menata perkebunan kelapa sawit di Indonesia dan melakukan audit terhadap perusahaan sawit.
Pengawasan dari hulu dinilai bisa berpengaruh besar pada penentuan harga dan pasokan minyak goreng.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/294653/harga-minyak-goreng-yang-tak-terkendali-undang-kartel-minyak-goreng-ilegal-beraksi