DENPASAR, KOMPAS TV - PNCA, anak Ketua DPRD Kabupaten Badung ditangkap polisi lantaran memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Dari tangan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, petugas mengamankan total barang bukti ganja seberat 495 gram. Tersangka ditangkap di kawasan Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu (14/5).
Ia ditangkap bersama salah seorang rekannya berinisial S, pada 14 Mei lalu. Meski telah ditangkap, namun Polresta Denpasar tidak menghadirkan tersangka saat jumpa pers, pada senin (30/5) siang.
PNCA dijerat pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal 8 milyar rupiah.
#kriminal #polrestadenpasar #narkotika
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/294636/anak-ketua-dprd-badung-terjerat-narkoba