MAKASSAR, KOMPAS.TV - investor asal arab saudi mengajukan gugatan perdata atas pengusaha perumahan di makassar investor arab saudi ini menuuntut pengembalian uang senilai rp 258 miliar yang belum di laksanakan.
Sidang mediasi di gelar di pengadilan negeri makassar antara investor asal arab saudi pt osos al masarat international.co dan pt zarindah perdana salam .
Sidang memasuki tahap sidang pemeriksaan saksi setelah proses mediasi kedua belah pihak menemui jalan buntu .
Sebelumya investor pt osos al masarat menuntut pengusaha mengembalikan uang wanprestasi beserta keuntungan sebesar 258 milyar atas pembangunan rumah bersubsidi di kabupaten gowa dan makassar .
Pihaknya mengaku pt zarinda belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi tersebut meski pembayaran harusnya sudah dilakukan sejak tahun 2018 dan 2020.
Sementara itu pihak pt zarindah melalui kuasa hukumnya membantah besaran dana investasi yang di berikan perusahaan asal arab itu . Menurutnya jumlah dana yang di serahkan ke pihaknya hanya sebesar 15 persen.
#investor
#pengembalianuang
#PNmakassar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/293936/merasa-ditipu-investor-asal-arab-layangkan-gugatan-ke-pn