Mulai 6 Juni, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan

2022-05-26 3

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah jumlah ruas jalan ganjil genap (Gage) kendaraan bermotor jadi 25 titik.

Rencananya, perluasan ganjil genap di Jakarta ini bakal mulai berlaku pada 6 Juni mendatang. Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Dengan demikian, pada 6 Juni mendatang pengaturan soal ganjil genap akan kembali mengikuti Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Perluasan ganjil genap bertujuan mengurangi volume lalu lintas yang belakangan ini terus bertambah. Selengkapnya, simak video di atas.

Video Editor: Dewi Yuliantini

Free Traffic Exchange