MADIUN, KOMPAS.TV - Kebijakan pembatasan usia maksimal 65 tahun bagi calon jamaah haji lansia yang diberlakukan pemerintah Arab Saudi membuat calon jamaah haji lansia bernama Syamsuri berusia 73 tahun asal Desa Sambirejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur hanya bisa pasrah.
Niatnya menunaikan rukun Islam ke 5 terpaksa harus tertunda kedua kali, setelah sebelumnya tertunda akibat pandemi COVID-19.
Dia mengaku mendengar informasi pembatasan usia 65 tahun bagi calon jamaah haji tahun ini.
"ya tahu saya dari televisi, ya mungkin saya terus berpikir kalau begitu saya enggak bisa berangkat," ujar Samsyuri saat ditemui di kediamannya.
Baca Juga Kecewa, Seorang Calon Haji Batal Berangkat Karena Melewati Usia 65 Tahun di https://www.kompas.tv/article/292731/kecewa-seorang-calon-haji-batal-berangkat-karena-melewati-usia-65-tahun
Dia pun berharap tahun depan atau tahun 2023 dapat diberangkatkan ke Tanah Suci.
Sementara itu, Syamsuri mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji ke kantor Kementerian Agama setempat pada tahun 2015 lalu.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292837/terjegal-aturan-batas-usia-seorang-calon-jamaah-asal-madiun-pasrah-batal-berangkat-haji