SORONG, KOMPAS.TV - Setelah barang bukti serta tersangka kasus pembunuhan di tempat hiburan malam Double O dibawa ke kejaksaan dan diperiksa oleh kasi pidana umum Kejaksaan Negeri Sorong, berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap, dan selanjutnya akan disidangkan untuk membuktikan dakwaan terhadap para tersangka.
Ketiga tersangka ini yang diduga menyebabkan korban atas nama Khani Rumaf, meninggal dunia dalam peristiwa kerusuhan di tempat hiburan malam Double O Sorong. Menurut kasi pidana umum, ancaman hukuman bagi para tersangka ini seumur hidup dan hukuman mati, sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Untuk pelaksanaan sidang sendiri masih akan di tentukan tanggal pasti kapan akan dilaksanakan sidang ketiga tersangka tersebut. Semenatara para tersangka ini dititipkan kembali ke tahanan Polres Sorong Kota.
#SorongPapuaBarat #DoubleO #KejaksaanNegeriSorong
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292560/3-tersangka-dan-barang-bukti-pembunuhan-di-thm-double-o-dibawa-ke-kejaksaan