Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang Kasus Narkotika Dari Dua Bandar Narkoba. Dari Pengungkapan Tersebut Polisi Menyita Uang Ratusan Juta Serta Aset Senilai Tiga Koma Dua Miliaran Rupiah.
Pengungkapan Kasus Narkotika Yang Dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Berhasil Mengamankan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Aset Senilai Tiga Koma Dua Milyar Rupiah. Polisi Meringkus Dua Bandar Narkoba Inisial M-I Di Rokan Hilir Dan Seorang Narapidana Lapas Tenggarong/ Inisial M-S Di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur.
Dari Penindakan Itu Polisi Menemukan Uang Tunai Sebesar Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah Diduga Hasil Bisnis Narkoba.
Polisi Turut Menyita Sejumlah Aset Berharga Bernilai Miliaran Rupiah Dari Lima Unit Mobil Mewah Tiga Unit Sepeda Motor Rekening Bank Serta Sejumlah Bidang Tanah Dari Hasil Bisnis Narkoba.
Kasus Tppu Narkoba Atas Tersangka M-S Terungkap Saat Polisi Bersama Petugas Keamanan Bandara Sultan Syarif Kasim Ii Pekanbaru Menangkap Dua Wanita Sebagai Kurir Berinisial A-Y Dan F-W Saat Membawa Delapan Paket Besar Sabu
Kedua Tersangka Mengaku Nekat Membawa Narkoba Atas Perintah M-S Yang Saat Ini Mendekam Di Lapas Tenggarong Kalimantan Timur.
Sedangkan Kasus Tppu Melibatkan Tersangka M-I Diungkap Polisi Usai Dua Kaki Tangannya Tertangkap Membawa Delapan Paket Besar Sabu Di Rokan Hilir Riau.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292433/polda-riau-ungkap-tppu-narkoba-aset-senilai-milyaran