JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional Eddy Soeparno, sebagai saksi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, yang diduga dilakukan pengacara Ade Armando.
Polisi memerika Eddy Soeparno atas laporannya terhadap Muannas Alaidid, pengacara Ade Armando.
Sebelumnya Muannas melayangkan somasi terhadap Eddy atas cuitannya tentang Ade Armando di media sosial.
Eddy dan Muannas, berdebat tentang kasus pengeroyokan Ade Armando.
Hingga akhirnya Eddy melapor ke polisi dalam dugaan pencemaran nama baik.
Pemeriksaan Sekjen PAN, Eddy Soeparno tak lepas dari kasus penganiayaan yang terjadi pada dosen UI, Ade Armando pada April lalu.
Baca Juga Ridwan Kamil Temui Airlangga, Wasekjen PAN: Koalisi Buka Peluang Siapa Saja Bisa Maju Capres! di https://www.kompas.tv/article/289366/ridwan-kamil-temui-airlangga-wasekjen-pan-koalisi-buka-peluang-siapa-saja-bisa-maju-capres
Tak lama usai penganiayaan Ade Armando terjadi, polisi menangkap sejumlah pelaku.
Namun ada cuitan di twitter, dari Sekjen PAN yang dipermasalahkan kuasa hukum Ade Armando.
Somasi kepada Sekjen PAN sempat dilayangkan.
Hingga akhirnya pengacara Ade Armando, melaporkan Sekjen PAN Eddy Suparno ke polisi, kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Saling lapor pun terjadi, Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando, diantaranya Muannas Alaidid juga dalam kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain itu, pengacara Ade Armando turut dilaporkan dugaan keterangan palsu, soal surat kuasa sebagai pengacara dosen UI itu.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/291863/saling-lapor-ade-armando-sekjen-pan-berlanjut-eddy-soeparno-jalani-pemeriksaan-sebagai-saksi