Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (Sekjen PAN), Eddy Soeparno belum mau membuka pintu damai dengan Muannas Alaidid. Dia memilih menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Eddy mengatakan ini sesuai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/5/2022). Dia diperiksa dengan status sebagai pelapor.
"Saya mengikuti aturan hukum yang berlaku saja. Jadi saya tidak mau berasumsi apa pun. Saya akan mengikuti apa yang sudah digariskan oleh aparat penegak hukum," ungkap Eddy.
Dalam pemeriksaan ini, kata Eddy, total ada 14 pertanyaan yang diajukan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Eddy juga mengklaim turut menyertakan bukti baru berupa kicauan Muannas yang diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadapnya.
"Tadi sudah kami sampaikan. Bahkan ada beberapa yang disampaikan tadi merupakan cuitan setelah kami buat laporkan beberapa waktu lalu," katanya.
Eddy sebelumnya melaporkan Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya, pada 25 April 2022. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Video Editor: Eko Hendra