KOMPAS.TV, LAMPUNG Eka Irianto mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro terjerat kasus tindak pidana korupsi Dana Operasional Sampah Tahun Anggaran 2020.
Mantan kadis lingkungan hidup tersebut terlibat korupsi dana peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro.
Kasi Intelijen Kejari Kota Metro Debi Resta Yudha menyebut tim penyidik telah mengumpulkan dua barang bukti yang cukup guna menetapkan Eka Irianto sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Atas korupsi yang dilakukan Eka Irianto, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai 500 juta rupiah.
Baca Juga Warga Swadaya Perbaiki Jembatan Penghubung Antarkampung di https://www.kompas.tv/article/290410/warga-swadaya-perbaiki-jembatan-penghubung-antarkampung
"Kerugian negara, saat ini masih dalam perhitungan. Namun, dari berkas-berkas yang kami kirimkan, kerugian kurang lebih yang diajukan 500 juta rupiah," terangnya.
Sementara, untuk mempermudah proses penyusunan dakwaan, tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Metro.
Baca Juga Cegah Kecurangan Saat UTBK, Peserta Dicek dengan Metal Detector di https://www.kompas.tv/article/290342/cegah-kecurangan-saat-utbk-peserta-dicek-dengan-metal-detector
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.
#korupsidanasampah #kepaladlhmetrokorupsi #ekairianto
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/291625/mantan-kadis-dlh-metro-korupsi-dana-operasional-sampah