KOMPAS.TV - Publik dihebohkan dengan kejadian Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ditolak masuk Singapura bersama rekan dan keluarganyan 16 Mei lalu.
Padahal, imigrasi batam telah memastikan dokumen Ustad Abdul Somad lengkap, saat melakukan perjalanan ke Singapura.
Menurut Kemenkumham, alasan ditolaknya Ustad Abdul Somad, merupakan kewenangan penuh dari otoritas Singapura.
Baca Juga Mulai 11 Juni 2022 Penerbangan Langsung ke Singapura Bisa Lewat Bandara Internasional Yogyakarta di https://www.kompas.tv/article/290471/mulai-11-juni-2022-penerbangan-langsung-ke-singapura-bisa-lewat-bandara-internasional-yogyakarta
Kebijakan Singapura menolak kedatangan Ustaz Abdul Somad, menimbulkan polemik di tanah air.
Ada sebagian yang menyayangkan sikap Singapura, namun sebagian lainnya menyatakan hal itu merupakan kewenangan dan kedaulatan Singapura yang tidak bisa diintervensi.
Bagaimana sebetulnya norma yang berlaku dalam Hubungan Internasional
Bagaimana sebaiknya publik tanah air menyikapi kasus ini?
Kompas TV akan membahas dengan narasumber melalui daring, di antaranya Guru Besar Hukum Internasional UI, Profesor Hikmahanto Juwana, dan juga Anggota Komisi 1 DPR Muhammad Farhan.
Baca Juga Buntut Soal UAS Dideportasi dari SIngapura, Pakar Hukum Internasional Sebut Itu Hak Negara Singapura di https://www.kompas.tv/article/290229/buntut-soal-uas-dideportasi-dari-singapura-pakar-hukum-internasional-sebut-itu-hak-negara-singapura
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290685/soal-alasan-uas-ditolak-masuk-singapura-pakar-ui-singapura-marah-diberi-nota-diplomatik