Penting! Ini Aturan Baru Bagi Pelaku Perjalanan Dalam dan Luar Negeri

2022-05-19 157

KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan usai masa mudik dan libur lebaran.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Bagi anda yang sudah mendapatkan vaksin lengkap dan vaksin booster, tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 baik PCR maupun antigen.

Namun hasil negatif tes Covid-19 ini wajib ditunjukkan oleh mereka yang baru divaksin 1 kali atau belum divaksin sama sekali.

Untuk tes PCR hasil yang diakui hasil 3 kali 24 jam sesudah tes, sedangkan tes antigen yang masih berlaku 1 kali 24 jam.

Bagi yang tidak bisa divaksin karena kesehatan, perlu menunjukkan surat keterangan tidak bisa divaksin dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga Istana Ingatkan Masyarakat Tetap Disiplin Prokes Meski Ada Kebijakan Lepas Masker di Area Terbuka di https://www.kompas.tv/article/290408/istana-ingatkan-masyarakat-tetap-disiplin-prokes-meski-ada-kebijakan-lepas-masker-di-area-terbuka

Perhatikan pula bagi anda yang ingin ke luar negeri.

Pada dasarnya, seluruh pelaku perjalanan internasional tidak wajib tes Covid-19.

Tapi wajib tes konfirmasi Covid1-9 diperlukan bagi mereka yang tergolong suspect menunjukkan gejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat celcius dan mereka yang wajib karantina.

Yang wajib karantina selama 5 kali 24 jam adalah mereka yang belum divaksin atau sudah divaksin dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290640/penting-ini-aturan-baru-bagi-pelaku-perjalanan-dalam-dan-luar-negeri

Free Traffic Exchange