Bagaimanakah hukum menggugat cerai dalam status perkawinan siri?
Banyak terjadi perkawinan yang dilakukan secara siri dengan berbagai alasan, yang menjadi hak untuk mengajukan cerai adalah pihak dari laki-laki.
masalahnya, apakah pihak perempuan bisa mengajukan cerai? walaupun memang ini tidak diatur dalam hukum disini.
Wallahu'alam bis shawab
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290248/gugatan-cerai-dengan-status-nikah-siri