MALANG, KOMPAS.TV-Viral pengemudi mobil menyalakan lampu strobo dan sirine untuk menerobos kemacetan, terjadi di Kota Malang. Tindakan arogan tersebut terekam kamera warga dan diunggah di media sosial, kemudian viral.
Aksi arogan pengendara mobil pribadi yang menyalakan lampu strobo dan sirine ini terjadi di Kota Malang, Senin (16/05/2022). Salah satu pengendara kemudian merekam aksi tersebut, dan mengunggahnya di media sosial tiktok, melalui akun @bangruli97, dan memberikan judul "mobil norak arogan di Malang".
Polresta Malang Kota langsung mengamankan pelaku, Hafiz Nurul, warga Jakarta Utara, keesokan harinya di Jalan Wilis Kota Malang, Selasa (17/05/2022).
Kepala Urusan Registrasi dan Identifikasi (Kaur Regident) Satlantas Polresta Malang Kota AKP Rahandi Gusti Pradana mengatakan, pelaku dikenai denda tilang, sesuai Pasal 287 ayat junto pasal 59 ayat 2 UU No.22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sudah kita tangani dan diberi penindakan berupa tilang, sebesar Rp 250 ribu" terang Rahandi di Mapolresta Malang Kota, Selasa (17/05/2022) sore,
Pelaku meminta maaf dan mengaku baru pertama menggunakan lampu strobo dan beralasan memiliki kepentingan, sehingga nekat menyalakan lampu strobo dan sirine meski tahu dilarang.
"Baru pertama, karena ada kepentingan. Saya tahu kalau dilarang" kata Hafiz di hadapan para wartawan.
Lampu strobo kemudian disita petugas. Satlantas Polresta Malang Kota menegaskan bahwa sesuai UU, penggunaan lampu strobo dilarang untuk mobil pribadi, kecuali kendaraan tertentu seperti mobil ambulans, atau mobil PMK.
#viralmalang #lampustrobo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290185/viral-aksi-arogan-pengendara-mobil-pribadi-nyalakan-sirine-di-malang-polisi-amankan-dan-tilang-pela