BATAM, KOMPAS.TV - Sempat di tahan 3 hari lamanya, pesawat asing sipil milik perusahaan negara Malaysia yang sempat dipaksa mendarat, akhirnya diizinkan terbang kembali oleh TNI Angkatan Udara.
Pesawat sipil yang diawaki oleh pilot dan co pilot 3 orang warga negara Inggris ini, diizinkan meninggalkan Bandara Internasional Hang Nadim Batam oleh TNI Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Batam.
Baca Juga Razia Panti Pijat, Petugas Temukan Terapis Tak Memilik Izin di https://www.kompas.tv/article/290128/razia-panti-pijat-petugas-temukan-terapis-tak-memilik-izin
Pesawat sipil ini diperbolehkan terbang setelah Pemerintah Indonesia menerbitkan Flight Clearence.
Sebelumnya, pesawat asal Malaysia terpaksa diperintahkan untuk mendarat oleh TNI Angkatan Udara di Lanud Hang Nadim Batam karena terbang dan memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Selain itu, pesawat ini juga tidak punya kelengkapan dokumen penerbangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290136/sempat-ditahan-karena-masuk-wilayah-indonesia-tanpa-izin-kini-pesawat-malaysia-dizinkan-terbang