JAKARTA, KOMPAS.TV - Duo politisi Fadli Zon dan Fahri Hamzah kompak membela Ustaz Abdul Somad yang ditolak masuk ke Singapura.
Menurut Fahri Hamzah setiap orang berhak melintasi negara. Melintasi negara menurut Fahri Hamzah adalah Hak Asasi Manusia, bahkan telah diatur dalam Statuta ASEAN.
"Di alam demokrasi, melintas negara adalah HAM. Statuta ASEAN juga mengatur itu. Makanya nggak perlu visa. Negara tidak perlu menjelaskan kenapa seseorang diterima karena itu hak. Tapi negara wajib menjelaskan kenapa seseorang ditolak," kata Fahri Hamzah di akun Twitternya (18/5/2022).
Baca Juga KBRI Kirim Nota Diplomatik pada Singapura Buntut Tolak UAS, Ustaz Abdul Somad di https://www.kompas.tv/article/289975/kbri-kirim-nota-diplomatik-pada-singapura-buntut-tolak-uas-ustaz-abdul-somad
Fahri Hamzah juga mengkritisi soal keimigrasian Singapura yang mempersoalkan ceramah hingga pandangan politik orang ingin berkunjung ke negara tersebut.
Sementara itu, Fadli Zon mengatakan penolakan masuk Singapura terhadap UAS merupakan bentuk penghinaan.
"UAS adalah warga negara Indonesia terhormat, seorang ulama n intelektual. Kejadian ini penghinaan. Sangat tak pantas pihak Singapura memperlakukan UAS spt itu termasuk "deportasi" tanpa penjelasan. Dubes RI di Singapura harus menjelaskan peristiwa ini n tidak lepas tangan," tulis Fadli Zon di akun Twitternya.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290101/kompak-fadli-zon-dan-fahri-hamzah-bela-uas-yang-ditolak-singapura