Jokowi Umumkan Aturan Wajib Masker Dihapus, Kecuali di Area Ini!

2022-05-18 848

Presiden Jokowi mengumumkan masker tidak wajib di luar ruangan atau outdoor. Meski begitu, ada beberapa tempat yang masih wajib memakai masker, karena risiko penularan Covid-19 cukup tinggi. Tempat tersebut yaitu ruangan tertutup seperti mal dalam ruangan, restoran indoor, hingga transportasi umum.
"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan yang diterima suara.com, Selasa (17/5/2022).
Perlu diketahui bahwa transportasi umum seperti kereta, bis, kapal, hingga pesawat biasanya berisi banyak penumpang, di mana mereka menghabiskan waktu bersama selama berjam-jam di dalam ruangan tertutup, sehingga risiko penularan masih tinggi.
"Saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," jelasnya.
 
Video Editor: Heriyanto