JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Hukum dan Ham mengungkap kronologi Ustaz Abdul Somad atau dikenal dengan sebutan UAS yang dilarang masuk ke Singapura, meski dokumen keimigrasiannya lengkap.
Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Hantor Situmorang mengatakan UAS berangkat ke Singapura bersama 6 orang lainnya melalui Pelabuhan Internasional Batam, pada Senin (16/5).
"ada 7 orang warga negara Indonesia yang berangkat ke Singapura dari TPI Batam Center, mereka berangkat kira-kira pukul 12.00 siang." Kata Hantor Situmorang.
"memang disinyalir dari ke 7 orang yang berangkat atau salah satu dari ke 7 warga negara Indonesia tersebut adalah Ustaz Abdul Somad Batubara." Tambahnya.
Baca Juga Selain UAS, Ustaz Solmed, Letnan Jenderal TNI hingga Teman Ahok Pernah Ditolak Masuk Singapura di https://www.kompas.tv/article/289870/selain-uas-ustaz-solmed-letnan-jenderal-tni-hingga-teman-ahok-pernah-ditolak-masuk-singapura
Sesampainya di Singapura, UAS beserta keluarga dilarang masuk oleh otoritas Singapura dan dianggap tidak memenuhi syarat.
Karena ditolak, Ustaz Abdul Somad langsung kembali ke Batam.
Hantor menyebut pihak Imigrasi Batam sudah memastikan dokumen UAS lengkap saat melakukan perjalanan ke Singapura.
Imigrasi Indonesia tidak menemukan masalah dalam dokumen keimigrasian rombongan UAS.
"Mereka berangkat bersama keluarganya dan mereka secara keimigrasian Indonesia, tidak ada persoalan dengan dokumen keimigrasian. Mereka sudah memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Namun demikian, otoritas Singapura menolak mereka masuk ke Singapura menjadi otoritas sepenuhnya negara Singapura." Jelasnya.
Video Editor: Vila Randita
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289936/penjelasan-kemenkumham-ihwal-ustaz-abdul-somad-ditolak-masuk-singapura