JAKARTA, KOMPAS.TV - Oditur Militer Tinggi tetap menuntut Kolonel Priyanto hukuman seumur hidup dalam perkara dugaan pembunuhan sejoli korban kecelekaan di Nagreg, Jawa Barat.
Sidang dengan terdakwa Kolonel Priyanto kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi Dua, Jakarta Timur dengan agenda pembacaan replik oleh Oditur Militer.
Baca Juga Kolonel Priyanto Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana di Nagreg & Minta Keringanan Hukum di https://www.kompas.tv/article/289686/kolonel-priyanto-bantah-dakwaan-pembunuhan-berencana-di-nagreg-minta-keringanan-hukum
Dalam persidangan, Oditur Militer Tinggi II, Kolonel Wirdel Boy membantah pleidoi terdakwa dan menilai kuasa hukum tak konsisten dalam menyusun nota pembelaan.
Ia menganggap tuntutan yang diberikan kepada Priyanto sudah tepat, sesuai dengan fakta dan kondisi yang ada selama persidangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289861/bantah-pleidoi-terdakwa-oditur-militer-tinggi-ii-tetap-tuntut-kolonel-priyanto-pidana-seumur-hidup