Diduga Korupsi Hingga 3 Miliar Rupiah, Pasutri Anggota Polisi Diatahan

2022-05-17 44

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Blora Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap dua anggota Polres Blora karena diduga terlibat korupsi.



Keduanya yang merupakan sepasang suami istri tersebut diduga melakukan korupsi penerimaan Negara bukan pajak atau PNBP di Kantor Samsat Blora tahun 2021. Total kerugian akibat perbuatan kedua pelaku mencapai hingga tiga miliar lebih.



Kasi Intel kejaksaan Negeri Blora, Jatmika mengatakan, penahanan kedua tersangka dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Blora menerima pelimpahan berkas dari Polres Blora. Keduanya akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan di Rutan Blora.



Selain melakukan penahanan kedua pelaku, Kejaksaan juga melakukan penahanan kendaraan roda empat milik kedua pelaku.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289578/diduga-korupsi-hingga-3-miliar-rupiah-pasutri-anggota-polisi-diatahan

Free Traffic Exchange