Tiga Residivis Rampas Ponsel Dibekuk Polisi

2022-05-17 25

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - MZ alias Jeber, terpaksa dilumpuhkan oleh tim Satreskrim Polres Pekalongan, karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan petugas. MZ bersama dua rekannya, yakni MA alias Apang dan PW alias Cempluk, kali ini kembali berurusan dengan polisi, karena mengaku sebagai anggota polisi.



Ketiga pelaku ini merupakan residivis kambuhan dengan berbagai kasus, mulai dari penodongan, curanmor dan penadah. Kali ini ketiganya terpaksa diamankan karena mengambil alih tugas polisi, mereka mengaku sebagai anggota dan merazia anak-anak serta penjual petasan.



Modusnya, mereka melakukan patroli dan mendekati anak-anak yang sedang bermain petasan. Oleh para pelaku, anak-anak yang sedang bermain petasan digertak untuk tidak main petasan. Setelah itu, para pelaku menyita handphone para korbannya dengan alasan sebagai barang bukti. Tak hanya anak-anak yang menjadi sasaran mereka, para pelaku ini juga berhasil mengelabui para penjual petasan dan menyita handphone korban dengan menodongkan pistol mainan.



Uniknya, pistol yang digunakan merupakan pistol berbahan plastik milik keponakan dari salah satu pelaku. Dari hasil kejahatannya, mereka berhasil mendapatkan 3 buah telepon genggam yang dijual dan digunakan untuk berfoya-foya.



Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini masih mendekam dan diperiksa tim penyidik untuk mengetahui jumlah korban yang sesungguhnya. Para tersangka akan diganjar pasal 368 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289576/tiga-residivis-rampas-ponsel-dibekuk-polisi