BATAM, KOMPAS.TV - Pesawat sipil asal Malaysia yang dipaksa mendarat oleh TNI Angkatan Udara Lanud Hang Nadim, Batam, terancam denda sebesar Rp5 miliar.
Hingga saat ini pesawat sipil milik perusahaan Malaysia masih terparkir di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, untuk diperiksa.
Pesawat yang diawaki pilot asal Inggris ini melanggar peraturan pemerintah Indonesia tentang pengamanan wilayah udara, karena melintasi Indonesia tanpa izin.
Baca Juga 7 Fakta TNI AU Pesawat Malaysia Mendarat Paksa hingga Terancam Denda Rp 5 Miliar di https://www.kompas.tv/article/288822/7-fakta-tni-au-pesawat-malaysia-mendarat-paksa-hingga-terancam-denda-rp-5-miliar
Pihak yang terkait pesawat ini terancam sanksi administratif, maksimal Rp5 miliar.
Jumat (13/05) kemarin, TNI Angkatan Udara Lanud Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, memaksa turun pesawat sipil asal Malaysia.
Pesawat dengan penerbangan dari Kuching ke Senai Malaysia ini memasuki wilayah udara Indonesia di Batam, tanpa izin dan tidak mempunyai kelengkapan dokumen penerbangan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/289014/masuk-wilayah-udara-indonesia-tanpa-izin-pesawat-malaysia-terancam-sanksi-denda-rp5-miliar