BLORA, KOMPAS.TV - Dua orang polisi pasangan suami istri, menggelapkan dana penerimaan negara bukan pajak atau PNBK hingga Rp3 miliar.
Kejaksaan Negeri Blora menahan keduanya untuk segera disidang.
Kedua tersangka masing-masing Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Mariyani resmi ditahan Kejaksaan Negeri Blora setelah penyidik melimpahkan berkas kasus ini.
Baca Juga Pasutri Anggota Polres Blora Dijebloskan Penjara, Diduga Terjerat Korupsi hingga Rp3 Miliar di https://www.kompas.tv/article/288039/pasutri-anggota-polres-blora-dijebloskan-penjara-diduga-terjerat-korupsi-hingga-rp3-miliar
Kerugian akibat kejahatan kedua tersangka mencapai Rp3 miliar, dan telah dikembalikan sebesar Rp1,4 miliar rupiah.
Kasus ini bermula dari sang istri yang bekerja di Samsat Blora meminta Bripka Etana Fany untuk menyetor uang sebesar Rp17 miliar.
Namun Fany sang suami hanya menyetor Rp14 miliar, dan menginvestasikan sisanya ke paypal.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/288144/gelapkan-uang-negara-hingga-rp3-miliar-pasutri-anggota-polisi-ditahan-kejaksaan-negeri-blora