JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar uji materi undang-undang ibu kota negara.
Salah satu saksi menyampaikan keraguannya, ibu kota negara baru akan membawa pemerataan ekonomi.
Sejumlah saksi dihadirkan di Mahkamah Konstitusi.
Seorang saksi, Fadil Hasan, menilai beban pembiayaan pembangunan IKN, bisa memberatkan ekonomi negara.
Baca Juga DPRD DKI Bentuk Pansus Jakarta Pasca IKN di https://www.kompas.tv/article/287918/dprd-dki-bentuk-pansus-jakarta-pasca-ikn
Saksi mengatakan, berdasarkan riset yang pernah dilakukan, pendapat soal pembangunan IKN akan mendorong pertumbuhan ekonomi, bisa diperdebatkan.
Sementara warga yang masuk ke kawasan inti pusat pemerintahan atau KIPP IKN, yakni warga RT 10 Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, mengaku belum mengetahui pasti rencana relokasi.
Belum ada sosialisasi dari pemerintah ke mana warga akan direlokasi, termasuk perihal uang pengganti.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/288094/mk-kembali-gelar-uji-materi-uu-ibu-kota-negara-saksi-ragu-ikn-dorong-pemerataan-ekonomi