JAKARTA, KOMPAS.TV Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kelompok LGBT maupun pihak yang menyiarkan tayangan LGBT belum dilarang oleh hukum di Indonesia.
Hal ini Mahfud MD sampaikan ketika dirinya merespons pernyataan Said Didu di media sosial Twitter terkait dengan polemik konten Podcast di YouTube Deddy Corbuzier soal LGBT.
Mahfud MD mempertanyakan Undang-Undang nomor berapa yang bisa menjerat Deddy Corbuzier dan pelaku LGBT atas konten tersebut?
Baca Juga Kicauan Akun Mahfud MD di Twitter Soal Deddy Corbuzier, Pelaku LGBT dan Dijerat Undang-undang Apa? di https://www.kompas.tv/article/287634/kicauan-akun-mahfud-md-di-twitter-soal-deddy-corbuzier-pelaku-lgbt-dan-dijerat-undang-undang-apa
"Pemahaman Anda bukan pemahaman hukum. Coba saya tanya balik: mau dijerat dengan UU nomor berapa Deddy dan pelaku LGBT? Nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi hukum. Nah LGBT dan penyiarnya itu belum dilarang oleh hukum. Jadi ini bukan kasus hukum," kata Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd pada Rabu, 11 Mei 2022.
Video Editor: Febi Ramdani
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/287674/mahfud-md-komentari-podcast-deddy-corbuzier-soal-lgbt-bukan-kasus-hukum