BULUNGAN, KOMPAS.TV - Inilah penampakan tiga unit ekskavator, dua mobil truk dan satu mobil fortuner milik Polisi miliarder berinisial HSB yang telah disita Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Kini sejumlah barang bukti ini ditempatkan di Mapolda Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Sebelumnya juga Polda Kaltara juga telah menyita dua mobil yakni Toyota Alphard, Honda Civic, satu rumah mewah dan sebelas kapal cepat (speedboat) serta 17 kontainer baju bekas bernilai lebih dari sembilan milayar rupiah.
Ditreskrimsus Polda Kaltara juga akan memeriksa Direktur dan manajer PT BTM karena kuat dugaan terlibat langsung pada tambang ilegal milik HSB di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Selain itu, polisi juga masih mengejar empat unit kapal cepat HSB dari sebelas unit yang telah diamankan saat ini.
Terkait kasus tambang emas illegal, HSB dikenakan pasal 158 junto 161 undang-undang no. 32 tahun 2020 tentang mineral dan batubara dengan ancaman 5 tahun penjara denda 100 milyar.
Sementara untuk baju bekas HSB dijerat pasal 112 jo pasal 51 ayat (2) uu RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 10 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (tppu) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk kasus dugaan narkoba di 17 kontainer, Polda Kaltara akan memeriksa kembali dengan bantuan Bareskrim Polri dengan menggunakan peralatannya yang lebih canggih.
Video Editor: Ian Andrian
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/287412/penampakan-barbuk-milik-briptu-hsb-yang-disita-polisi-tiga-eskavator-hingga-mobil-truk