KOMPAS.TV, LAMPUNG Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Niko Yulianto (32) berujung pada penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian.
Niko (32) yang tercatat sebagai warga Sukamenanti, Bandar Lampung ini pun diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri, penganiayaan yang dilakukan terhadap rekannya sendiri bermula dari adanya selisih paham yang terjadi pada keduanya.
Baca Juga Pelabuhan Panjang Bantu Urai Kepadatan Pemudik di https://www.kompas.tv/article/286327/pelabuhan-panjang-bantu-urai-kepadatan-pemudik
Kemudian, pelaku yang juga seorang residivis ini pun menyabetkan senjata tajam kepada korban. Akibatnya, korban mengalami luka sayat di bagian wajah dan dilarikan ke rumah sakit.
"Selisih paham terjadi, lalu si pelaku mengambil golok dan melakukan penganiayaan mengenai pipi dia (korban)," terangnya.
Selain menangkap pelaku, senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk menganiaya korban juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Baca Juga Pelabuhan Panjang Siap Layani Pemudik Arus Balik Lebaran di https://www.kompas.tv/article/286006/pelabuhan-panjang-siap-layani-pemudik-arus-balik-lebaran
Kini, pelaku harus berurusan dengan hukum dan terancam pidana 5 tahun penjara dengan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
#penganiayaan #sajam #kekerasan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/287244/aniaya-teman-pakai-sajam-residivis-diringkus-polisi