Imbau ASN yang Mudik, Menteri PANRB Wajibkan Tes Antigen Covid-19 Sebelum Masuk ke Wilayah Kerja!

2022-05-09 81

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi ASN yang masuk kembali bekerja setelah mudik, tentu diwajibkan mengikuti tes antigen atau PCR Covid-19.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran tertanggal 8 Mei 2022, tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN selama Masa Arus Balik Lebaran 2022.

Salah satunya menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan secara WFH.

Dan 50 persen lainnya melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (WFO) mulai 9 hingga 13 Mei 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengizinkan ASN TNI-Polri melaksanakan work from home (WFH) sepekan seusai Lebaran bagi mereka yang mudik.

Tjahyo menyebut WFH bagi ASN TNI-Polri dipastikan tak akan mengganggu pelayanan dan kinerja.

Kebijakan WFH berdasarkan usulan Kapolri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/287100/imbau-asn-yang-mudik-menteri-panrb-wajibkan-tes-antigen-covid-19-sebelum-masuk-ke-wilayah-kerja