Aturan Ganjil Genap Kembali Berlaku Lagi di Jakarta

2022-05-09 20

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (09/05) aturan kendaraan ganjil-genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Sebelumnya, aturan kendaraan ganjil genap sempat ditiadakan saat cuti bersama libur Lebaran.

Baca Juga Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2022 Resmi Berakhir di https://www.kompas.tv/article/286912/rekayasa-lalu-lintas-arus-balik-lebaran-2022-resmi-berakhir

Aturan kendaraan ganjil-genap diterapkan pada tiga belas ruas jalan di Jakarta, pada Senin pagi. Salah satunya di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.

Aturan kendaraan ganjil-genap berlaku mulai pukul 06:00 hingga 10:00, dan 16:00, hingga 21:00.

Aturan ganjil-genap berlaku pada hari Senin hingga Jumat.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/286939/aturan-ganjil-genap-kembali-berlaku-lagi-di-jakarta