MANADO, KOMPAS.TV-Sebanyak 38 kepala lingkungan dari Kecamatan Wanea Manado, menuntut pembayaran sisa hak gaji mereka pada tahun 2021 lalu saat mereka diberhentikan tanpa pemberitahuan pada Agustus 2021 lalu oleh Pemerintah Kota Manado.
Sebanyak 38 mantan kepala-kepala lingkungan dari Kecamatan Wanea Manado menuntut pembayaran sisa hak gaji mereka dari bulan Agustus 2021 lalu, saat mereka diberhentikan tanpa pemberitahuan oleh Pemerintah Kota Manado.
Para kepala lingkungan dari Kecamatan Wanea ini diketahui telah menang dalam persidangan di pengadilan tata usaha negara atau PTUN, dimana gugatan mereka tentang pembatalan surat pengangkatan kepala lingkungan yang baru dan pembayaran sisa gaji mereka sejak bulan Agustus 2021 hingga Desember 2021 lalu telah dikabulkan oleh hakim PTUN.
Julie Roring, perwakilan dari kepala-kepala lingkungan dari KECAMATAN wanea mengatakan pihaknya sangat bersyukur telah menang dalam persidangan di PTUN dan berharap Pemerintah Kota Manado dapat segera melaksanakan kewajiban mereka.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Manado telah menyatakan banding atas putusan hakim PTUN tersebut dan masih akan berproses di PTUN Manado. Mengenai tuntutan yang belum dikabulkan di PTUN, menurut kuasa hukum hal itu adalah ranah pihak Pengadilan Negeri saat sidang atas kasus ini akan dilanjutkan nanti. Seperti diketahui pada periode Agustus 2021 lalu, Pemerintah Kota Manado telah melakukan pergantian terhadap kurang lebih 437 kepala-kepala lingkungan dari 11 Kecamatan di Kota Manado.
#kompastvmanado #demo #pemkotmanado
Edward Siwi Jimmy Dapar Kompas tv Manado
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/284207/kepala-lingkungan-tuntut-sisa-hak-gaji-dibayarkan