Soal Mafia Minyak Goreng : Kejagung Usut Kasus Izin Ekspor Hingga Gugatan MAKI Ditolak Hakim

2022-04-25 182

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengungkap, kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng diduga bentuk urunan dana untuk membiayai wacana penundaan pemilu 2024.

Dalam cuitannya di media sosial twitter, Masinton Pasaribu mengatakan, korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan ini juga meminta Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan kasus izin ekspor minyak goreng.

Kejaksaan Agung memastikan, tidak akan berhenti mengusut kasus dugaan korupsi ekspor bahan minyak goreng, meski sudah ada empat tersangka yang ditetapkan.

Baca Juga Maruf Amin Minta Mafia Minyak Goreng Ditindak Tegas Hingga Larangan Ekspor Minyak oleh Jokowi di https://www.kompas.tv/article/282788/ma-ruf-amin-minta-mafia-minyak-goreng-ditindak-tegas-hingga-larangan-ekspor-minyak-oleh-jokowi

Kemungkinan bertambahnya tersangka baru, masih terbuka lebar.

Kejaksaan Agung, kini tengah mendalami dampak kerugian perekonomian, dalam kasus yang menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri, dan tiga bos perusahaan minyak swasta ini.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta pusat menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI terhadap Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi terkait dugaan mafia minyak goreng.

Hakim menilai permohonan MAKI prematur.

Atas penolakan ini, kuasa hukum maki menyebut menghormati putusan hakim.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/283365/soal-mafia-minyak-goreng-kejagung-usut-kasus-izin-ekspor-hingga-gugatan-maki-ditolak-hakim