PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Brebes, berhasil membekuk sejumlah pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Brebes, Banyumas dan Cilacap,Kamis siang. Awalnya Polisi menangkap tiga tersangka saat berada di sebuah SPBU di Kecamatan Jatibarang Brebes, pada pekan lalu. Dari hasil pengembangan, seorang tersangka berhasil ditangkap dan seorang lainnya masih dalam pengejaran Polisi.
Kawanan curat yang ditangkap yakni Ruswid, warga Kedung Bokor, Larangan, Brebes. Imam Baihaqi dan Dasmadi warga Kalisalak,Margasari, Kabupaten Tegal. Serta satu orang lainnya Rusdi warga Pagerbarang, Kabupaten Tegal.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah, menjelaskan kawanan ini sudah beberapa kali melakukan di berbagai tempat seperti pembobolan minimarket di Kecamatan Paguyangan. Pelaku masuk dengan cara menjebol plafon, mereka berhasil menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merek.
Selain itu, mereka juga melakukan pencurian ratusan tabung gas serta melakukan pencurian genset dan mesin traktor di sejumlah wilayah di Kabupaten Brebes.
Kepada Polisi tersangka mengaku menjual barang hasil kejahatannya melalui online. Sementara uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari hasil kejahatannya Polisi menyita hasil kejahatan diantaranya satu unit minibus yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan ratusan tabung gas LPG tiga kilogram. Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat hukuman dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/283335/kawanan-pencuri-minimarket-berhasil-diamankan-polisi