Diduga Terima Rp 9 M dan Sembunyikan Aset Kripto Rp 35 M, Adik Indra Kenz Ditangkap Bareskrim Polri!

2022-04-22 54

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan Adik Indra Kenz tersangka kasus Binomo, Nathania Kesuma, seusai diperiksa tim penyidik dalam kasus investasi bodong Binomo.

Nathania Kesuma ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari kedepan; mulai dari 20 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Berdasarkan keterangan yang diterima, Nathania Kesuma diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 9 miliar,

Tidak hanya itu, Nathania juga ikut menyembunyikan aset kripto sebesar Rp 35 miliar.

Menurut polisi, hal itu dianggap sebagai salah satu bentuk pencucian uang karena aset kripto dibeli dengan menggunakan dana hasil penipuan aplikasi Binomo.

Tak hanya itu, Adik Indra Kenz ini juga terlibat dalam pembelian rumah di Medan, Sumatera Utara.

_____

Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.

Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!

Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282477/diduga-terima-rp-9-m-dan-sembunyikan-aset-kripto-rp-35-m-adik-indra-kenz-ditangkap-bareskrim-polri