KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menahan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma selama 20 hari, seusai diperiksa sebagai tersangka.
Polisi menyebut, tersangka diduga menerima uang Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz.
Adik-kakak yang jadi tersangka ini memiliki akun kripto berisi aset senilai Rp 35 miliar, diduga dari hasil penipuan dengan aplikasi Binomo.
Baca Juga Dimintai Keterangan Usai Diperiksa, Rossa Tegaskan Tak Kenal Pemilik DNA PRO: Cuma Nyanyi! di https://www.kompas.tv/article/282286/dimintai-keterangan-usai-diperiksa-rossa-tegaskan-tak-kenal-pemilik-dna-pro-cuma-nyanyi
Tersangka Nathania juga disebut dalam pembelian rumah di Medan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Total sudah ada 7 tersangka kasus Binomo yang ditahan kepolisian.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282289/susul-kakaknya-adik-perempuan-indra-kenz-ditahan-kepolisian-usai-diperiksa-sebagai-tersangka