KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menahan adik Indra Kenz Nathania Kesuma seusai diperiksa sebagai tersangka.
Polisi menyebut tersangka diduga menerima uang Rp 9,4 miliar dari Indra Kenz.
Adik Indra Kenz, Nathania Kesuma menyusul sang kakak ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan seusai diperiksa di Bareskrim Polri.
Baca Juga 3 Peran Adik Indra Kenz di Kasus Penipuan Binomo, Salah Satunya Simpan Aset Kripto Rp35 Miliar di https://www.kompas.tv/article/281952/3-peran-adik-indra-kenz-di-kasus-penipuan-binomo-salah-satunya-simpan-aset-kripto-rp35-miliar
Polisi menyebut, adik-kakak yang jadi tersangka ini memiliki akun kripto berisi aset senilai Rp 35 miliar diduga dari hasil penipuan dengan aplikasi binomo.
Tersangka Nathania juga disebut dalam pembelian rumah di Medan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang, total sudah ada tujuh tersangka kasus binomo yang ditahan kepolisian.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/282207/diduga-terima-uang-rp-9-4-miliar-adik-indra-kenz-ditahan-di-bareskrim-polri