RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja berjanji akan memberi sanksi tegas kepada Mula Sardion Pasaribu jika terbukti bersalah melakukan pelanggaran pada jam kedinasan.
Seperti diketahui, Mula Sardion Pasaribu diduga terlibat insiden tabrak pemotor di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa, 19 April 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.
"Saat ini kita sedang meminta klarifikasi dari Jaksa Mula Sardion Pasaribu. Jika terbukti bersalah kita akan beri sanksi tegas," ujar Jaja Subagja dalam Konferensi Pers, Kamis, 21 April 2022.
Kajati juga menjelaskan kalau pihaknya telah mendatangi korban, Zakiatis yang menjadi korban pada insiden tabrak lari ini.
"Korban mengalami patah kaki, bahu luka serta pada bagian mulut," terang Kajati.
Terkait jabatan Jaksa Mula di Kejati Riau serta adanya aksi main hakim sendiri, Jaja Subagja mengaku masih menyelidikinya.
"Kita sudah menurunkan tim untuk mencari tahu kebenarannya seperti yang diberitakan di Media Online. Kita masih Klarifikasi. Jika terbukti bersalah kita akan terapkan PP nomor 94 tahun 2021," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kejati) Riau, Mula Sardion Pasaribu (47), babak belur dihakimi warga gara-gara mencoba kabur usai menabrak pengendara sepeda motor, Depan Rumah Makan Iraman, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa dini hari pukul 0030 WIB.
Dari foto dan video beredar di media sosial, pelaku dihakimi masyarakat secara beramai-ramai usai mencoba kabur dengan motor korban, Zakitasi Salam (24), berada di bagian depan bawah mobil Pajero Sport yang dikendarai sang oknum jaksa.
LEBIH LENGKAP
https://www.riauonline.co.id/riau/read/2022/04/21/kajati-riau-tak-lindungi-jaksa-mula-sardion-pasaribu-bila-terbukti-tabrak-lari
#riauonline
#jaksakejatiriau
#tabraklari