JAKARTA, KOMPAS.TV Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Jaksa penyidik telah menetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hokum" kata Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada awak media, Selasa (19/4).
Salah satu tersangka yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Baca Juga Sebesar Ini Harta Kekayaan yang Dilaporkan Tersangka Mafia Minyak Goreng Indrasari Wisnu Wardhana di https://www.kompas.tv/article/281932/sebesar-ini-harta-kekayaan-yang-dilaporkan-tersangka-mafia-minyak-goreng-indrasari-wisnu-wardhana
Wisnu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Selain Wisnu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain yakni berinisial MPT sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial SMA sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan berinisial PT sebagai General Manager di PT Musim Mas.
Lantas, berapa harta kekayaan yang dimiliki Wisnu?
DIlansir dari data terbaru Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Wisnu tercatat punya harta Rp 4,73 miliar dan utang sebesar Rp 248,74 juta. Sehingga, total kekayaannya mencapai Rp4,48 miliar per 31 Desember 2020.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281974/mengintip-harta-kekayaan-tersangka-kasus-mafia-minyak-goreng-wisnu-wardhana