JAKARTA, KOMPAS.TV - Mendag Muhammad Lutfi menegaskan, mendukung proses hukum dalam mengusut dugaan gratifikasi izin ekspor minyak goreng.
Sementara itu menurut Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI, penetapan tersangka oleh Kejagung menjadi pintu masuk untuk mengungkap kisruh harga dan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri.
Pertanyaannya kini, apakah penetapan tersangka kasus minyak goreng oleh Kejaksaan Agung dapat segera menyelesaikan persoalan yang sudah mendera masyarakat sejak akhir Januari 2022 lalu.
Hal yang terpenting buat masyarakat kini adalah persediaan minyak goreng tetap terjaga dan harganya tentu tidak membebani kantong masyarakat di tengah kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar.
Apakah penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung dapat menyelesaikan kisruh minyak goreng yang mendera masyarakat?
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan ada kemungkinan pihak swasta lain yang terlibat.
Baca Juga Tersangka Korupsi CPO adalah Pembisik Menag untuk Pengusutan Mafia Minyak Goreng di https://www.kompas.tv/article/281656/tersangka-korupsi-cpo-adalah-pembisik-menag-untuk-pengusutan-mafia-minyak-goreng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281659/maki-ada-8-atau-9-perusahaan-yang-diduga-ikut-andil-minyak-goreng-langka