KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan 3 pihak swasta sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Dengan mengenakan rompi pink Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag bersama 3 pihak swasta lainnya dibawa ke rumah tahanan untuk ditahan selama 20 hari ke depan.
Kejaksaan Agung menduga terjadi permufakatan diantara keempatnya dalam penerbitan persetujuan ekspor.
Baca Juga Jadi Tersangka Mafia Ekspor Minyak Goreng, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Punya Utang Rp248 Juta di https://www.kompas.tv/article/281500/jadi-tersangka-mafia-ekspor-minyak-goreng-dirjen-kemendag-indrasari-wisnu-punya-utang-rp248-juta
Akibatnya harga minyak goreng tinggi dan terjadi kelangkaan yang berimplikasi pada kerugian perekonomian negara.
Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Kejaksaan Agung juga menetapkan 3 orang pihak swasta sebagai tersangka.
Penetapan tersangka karena perusahaan eksportir tidak memenuhi kebijakan mengalokasikan 20 persen produksi minyak goreng untuk dalam negeri, namun tetap mendapat persetujuan eskpor dari pemerintah.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281520/jadi-tersangka-korupsi-ekspor-minyak-goreng-dirjen-kemendag-dibawa-ke-rumah-tahanan