Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara Soal Kasus Penodaan Agama

2022-04-19 28

KOMPAS.TV - Terdakwa penodaan agama hari ini (19/04) menjalani sidang putusan. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan kepada Ferdinand Hutahaean.

Hakim menyebut Ferdinand Huatahean terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks berisikan penodaan agama dan menimbulkan keonaran.

Baca Juga Pembacaan Putusan Hukuman untuk Ferdinand Hutahean Terkait Cuitan yang Telah Dihapus di https://www.kompas.tv/article/281334/pembacaan-putusan-hukuman-untuk-ferdinand-hutahean-terkait-cuitan-yang-telah-dihapus

Vonis lima bulan yang dijatuhkan ke Ferdinand Hutahaean lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut ferdinand 7 bulan penjara.

Pasca divonis 5 bulan kurungan penjara, Ferdinand Hutahaean bersama kuasa hukumnya pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak, Ferdinand menilai vonis ini menjadi pembelajaran untuk dirinya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281439/ferdinand-hutahaean-divonis-5-bulan-penjara-soal-kasus-penodaan-agama

Free Traffic Exchange