Minimarket 3 Lantai Runtuh! Kesaksian Korban Selamat Hingga Gubernur Kalsel Pantau Pencarian Korban

2022-04-19 132

BANJAR, KOMPAS.TV - Saat kejadian runtuhnya minimarket, 14 orang tertimpa reruntuhan bangunan.

Sepuluh orang berhasil diselamatkan, sementara 4 lainnya ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia.

Selain upaya penyelamatan korban oleh petugas gabungan, polisi juga mulai berfokus menyelidiki penyebab robohnya bangunan minimarket tiga lantai tersebut.

Sejumlah alat berat seperti ekskavator dan pemotong bahan bangunan dikerahkan untuk membuka akses petugas penyelamat, untuk menyelamatkan korban yang sempat tertimbun reruntuhan.

Baca Juga Bangunan Minimarket Berupa Ruko Runtuh, 8 Orang Masih Tertimbun di https://www.kompas.tv/article/281132/bangunan-minimarket-berupa-ruko-runtuh-8-orang-masih-tertimbun

Tak hanya mengandalkan alat berat, petugas juga memberikan air minum dan oksigen untuk membantu korban tetap bertenaga selama proses evakuasi berlangsung.

Saat kejadian runtuhnya minimarket, 14 orang tertimpa reruntuhan bangunan.

Sepuluh orang berhasil diselamatkan, sementara 4 lainnya ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia.

Salah satu korban selamat mengungkap, robohnya bangunan diawali dengan guguran material bangunan, yang langsung diikuti robohnya bangunan minimarket tiga lantai itu.

Korban yang berada di dalam minimarket pun langsung berhamburan menyelamatkan diri.

Gubernur Kalimantan Selatan yang turut memantau jalannya evakuasi, juga menyebut petugas gabungan bekerja semaksimal mungkin untuk menemukan korban.

Korban selamat kini masih dirawat di Rumah Sakit Islam Sultan Agung.

Walau seluruh korban telah berhasil ditemukan, Basarnas masih membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga.

Sementara itu, polisi masih menyelidiki penyebab kejadian runtuhnya bangunan minimarket tersebut.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281343/minimarket-3-lantai-runtuh-kesaksian-korban-selamat-hingga-gubernur-kalsel-pantau-pencarian-korban