JAKARTA, KOMPAS TV - Ferdinand Hutahaean divonis lima bulan penjara terkait kasus cuitan yang menyebut 'Allahmu lemah'.
Ferdinand dinilai secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong hingga menyebabkan keonaran.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, dengan pidana penjara selama lima bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
Baca Juga Bosan Makan Gratis di Rutan, Ferdinand Hutahaean Berharap Bebas untuk Santap Ketupat Lebaran di https://www.kompas.tv/article/279413/bosan-makan-gratis-di-rutan-ferdinand-hutahaean-berharap-bebas-untuk-santap-ketupat-lebaran
Vonis lebih rendah dari tuntutan. Ferdinand dituntut penjara selama 7 bulan.
Kasus bermula ketika Ferdinand dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian hingga penondaan agama atas cuitan yang ia unggah.
Saat itu, Ferdinand menyebut "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, masa segalanya".
Usai sidang, Ferdinand menyebut bahwa tuduhan ujaran kebencian itu absurd.
"Kalau ujaran kebencian itu dinyatakan agak absurd, tetapi saya menghrmati penilaian hakim," tutur Ferdinand.
"Tapi kalau soal kebencian, saya tidak pernah membenci siapapun. Ngapain membenci, kalau mencintai orang lebih enak," lanjutnya.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281339/ferdinand-hutahaean-divonis-5-bulan-penjara-kasus-cuitan-sebabkan-onar