KOMPAS.TV - Kepolisian menerbitkan red notice ke interpol melalui Divhubiner Polri untuk mengejar tiga tersangka kasus robot trading DNA Pro yang kabur ke luar negeri.
Tiga dari 12 orang tersangka yang ditetapkan kepolisian, diketahi melarikan diri dan diduga berada di turki.
Kepolisian langsung menerbitkan red notice ke interpol dan melengkapi data perlintasan ketiga tersangka dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca Juga Ello Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Kasus DNA Pro, Pengacara Ungkap Alasannya di https://www.kompas.tv/article/281047/ello-tak-penuhi-panggilan-bareskrim-terkait-kasus-dna-pro-pengacara-ungkap-alasannya
Sebelumnya, ratusan korban robot trading DNA Pro melaporkan kasus penipuan investasi bodong ini ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/4/2022)
Disampaikan oleh Juda Sihotang dari LQ Indonesia Lawfirm bahwa Korban tercatat sebanyak 242 orang dengan kerugian hingga 73 miliar.
Platform Robot Trading ini juga pernah dipromosikan oleh sejumlah artis.
Sejumlah selebritas tanah air terseret dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading paltform DNA Pro, setelah Ivan Gunawan polisi akan memanggil enam selebritas lain mulai pekan depan.
Sejumlah artis ini muncul ketika Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus robot trading DNA Pro, dengan nilai kerugian sekitar Rp 97 miliar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281148/tiga-tersangka-kasus-dna-pro-kabur-ke-luar-negeri-polisi-teribtkan-red-notice