Belasan Tahun Ayah Cabuli Dua Anak Tiri

2022-04-18 1

GROBOGAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap pria inisial SL (69) warga Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap kedua anak tirinya. Tersangka yang pensiunan ASN tersebut mengaku melakukan perbuatan asusila kepada kedua anak tirinya, NS dan NV.

Aksi tersebut dilakukan belasan tahun lalu sejak kedua anak tirinya masih berusia di bawah umur. Tersangka melakukan perbuatan asusila di rumah. SL selalu mengancam korban dengan tidak akan menafkahi dan membiayai kebutuhan hidupnya dan keluarganya, jika kedua korban kakak beradik menolak keinginan cabul tersangka. Alasan pelaku nekat mencabuli kedua anak tirinya lantaran tak tahan setiap hari melihat kemolekan tubuh korban.

"Mulai dari bulan April 2003 sampai saat dilaporkan pada tanggal 6 Maret 2022. Jadi kurang lebih sekitar 19 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andriyansyah Ritas Hasibuan.

Korban merupakan dua bersaudara yang di adopsi sejak masih dibawah umur. Kepada polisi, pelaku mengaku mencabuli kedua anak tirinya sejak masih berusia sekitar 12 tahun secara bergantian, berlanjut hingga akhirnya berhenti lantaran dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri pada pertengahan bulan April 2022.

"Saya menyenangi anak tiri saya, dua orang," kata SL.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

#grobogan #polresgrobogan #kecamatantoroh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/281020/belasan-tahun-ayah-cabuli-dua-anak-tiri