Tak hanya soal harga BBM non subsidi yang akan naik, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri juga berencana menarik tarif Rp1000 rupiah untuk tiap akses nomor induk kependudukan atau NIK di database kependudukan.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan sipil Kemendagri Zudan Arif fakrulloh menyebut tarif ini akan dikenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK. Namun belum ada waktu pasti kapan mulai diberlakukan.
Pengenaan tarif tersebut dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial dan penegakkan hukum. Salah satunya akses NIK untuk penggunaan BPJS, keperluan sekolah dan universitas juga kementerian dan lembaga.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
Waduh! Akses Database NIK Bakal Dikenakan Tarif Rp1000